:::Skip to main content
Home Site Map FAQs Contact US Bilingual Glossary 中文版 RSS
  • font size
    A A A
:::
font size small icon font size medium icon font size large icon Share information to Facebook Share information to Line Pop-up print setting
Tanya & Jawab Bantuan Urusan Perpajakan Menanggapi Epidemi Pneumonia Menular Khusus Parah (COVID-19)

Tanya & Jawab Bantuan Urusan Perpajakan Menanggapi Epidemi Pneumonia Menular Khusus Parah (COVID-19)
【Q1~Q13 merupakan tanya jawab yang berkaitan dengan permohonan penangguhan atau pembayaran pajak dengan cicilan】

Download PDF

Q1. Apakah siapa saja boleh mengajukan permohonan penangguhan atau pembayaran pajak dengan cicilan untuk pajak pendapatan komprehensif tahun ini (2019)?

A1: Apabila Anda kesulitan membayar pajak karena epidemi, maka dapat mengajukan permohonan, namun harus diajukan selama periode pembayaran (1 Mei 2020 ~ 30 Juni 2020), dan harus melampirkan dokumen bukti (detail pada Q3). Ketentuan permohonan sebagai berikut:

  1. Bagi yang diberikan langkah-langkah penyelamatan oleh otoritas berwenang pusat berdasarkan Metode Revitalisasi Penyelamatan atau Penyelamatan Kompensasi yang ditetapkan dalam Pasal 9 ayat 3 Peraturan Khusus Penyelamatan. 
  2. Karena usaha berlaba (pengelola, pabrikan, atau otoritas kelompok) yang dilayani terkena dampak epidemi dan melaporkan kepada otoritas administratif tenaga kerja untuk menerapkan pengurangan shift kerja dan istirahat.
  3. Lainnya yang terkena dampak epidemi (misalnya dipotong gaji, pengunduran diri tanpa sukarela atau jumlah hari kerja kurang dari 1/2 hari kerja semula mencapai 2 bulan), sehingga tidak bisa melunasi pajak dalam satu kali pembayaran dalam periode pembayaran yang ditentukan.

 

Q2. Bagaimana caranya mengajukan permohonan penangguhan atau pembayaran pajak dengan cicilan?

A2:

  1. Permohonan online:
    (1) Wajib pajak melalui sistem perhitungan dan pelaporan elektronik pajak pendapatan komprehensif (yaitu perangkat lunak pelaporan yang didownload dari situs Layanan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Elektronik Departemen Keuangan https://tax.nat.gov.tw), setelah menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, klik cara pembayaran, terlebih dahulu memilih Pembayaran Pajak dengan Uang Tunai, setelah data perhitungan dan pelaporan berhasil diupload, lalu klik “Permohonan Penangguhan atau Pembayaran Pajak Dengan Cicilan”, sistem akan terhubung ke portal Urusan Perpajakan Departemen Keuangan, isi data dan menyediakan dokumen bukti yang berkaitan untuk diupload, maka bisa mengajukan permohonan online penangguhan atau pembayaran dengan cicilan.
    (2) Wajib pajak melalui operasi balasan pendaftaran online layanan perhitungan jumlah pajak pendapatan komprehensif (yaitu masuk ke situs Layanan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Elektronik Departemen Keuangan (https://tax.nat.gov.tw), klik Layanan Perhitungan Jumlah Pajak / Mulai Pelaporan Pajak / Pendaftaran Online Layanan Perhitungan Jumlah Pajak, setelah menyelesaikan verifikasi identitas lalu masuk), sewaktu memasuki layar pendaftaran, pilih Pembayaran Pajak Biasa (Tunai, ATM, Pembayaran Pajak dengan Slip Tagihan), setelah menekan OK, lalu klik tautan ke portal Urusan Perpajakan Departemen Keuangan mengajukan permohonan penangguhan atau pembayaran pajak dengan cicilan.
    (3) Wajib pajak juga bisa menggunakan sertifikat orang alami (Citizen Digital Certificate) atau kartu Asuransi Kesehatan yang telah terdaftar menuju portal Urusan Perpajakan Departemen Keuangan (http://www.etax.nat.gov.tw) untuk mengajukan permohonan.
    (4) Mengingatkan Anda, bila mau mengajukan permohonan penangguhan atau pembayaran pajak dengan cicilan, pada sistem perhitungan dan pelaporan elektronik pajak pendapatan komprehensif atau sewaktu operasi balasan pendaftaran online layanan perhitungan jumlah pajak, cara pembayaran harus memilih Pembayaran Pajak dengan Uang Tunai, bila memilih pembayaran dengan kartu kredit atau cara non-tunai lainnya, maka tidak bisa mengajukan permohonan penangguhan atau pembayaran pajak dengan cicilan.
  2. Permohonan di loket, pengiriman pos atau faks:
    Wajib pajak bisa menuju cabang dinas, kantor retribusi pajak atau kantor layanan di bawah Dinas Pajak Nasional di masing-masing daerah mengambil “Aplikasi Permohonan Penangguhan atau Pembayaran Pajak Dengan Cicilan Pribadi Karena Dampak Epidemi Pneumonia Menular Khusus Parah (Berlaku untuk Pajak Nasional)” atau melalui portal Urusan Perpajakan Departemen Keuangan (http://www.etax.nat.gov.tw) di bawah item Beranda / Formulir dan Download File / Administrasi Pajak, mendownload sendiri aplikasi, setelah mengisi dan melampirkan dokumen bukti yang berkaitan, serahkan ke loket atau dengan pengiriman pos (berdasarkan cap pos) atau kirim faks ke cabang dinas, kantor retribusi pajak atau kantor layanan yurisdiksi atau Dinas Pajak Nasional yang disetujui semula.

 

Q3. Mau melampirkan dokumen apa? Boleh melampirkan versi fotokopi?

A3:

  1. Dokumen bukti yang dilampirkan, misalnya:
    (1) Dokumen bukti yang berkaitan telah diberikan langkah-langkah penyelamatan oleh otoritas berwenang pusat berdasarkan Pencegahan Epidemi Pneumonia Menular Khusus Parah dan Metode Revitalisasi Penyelamatan atau Penyelamatan Kompensasi yang ditetapkan dalam Pasal 9 ayat 3 Peraturan Khusus Penyelamatan.
    (2) Dokumen bukti yang berkaitan karena usaha berlaba (pengelola, pabrikan, atau otoritas kelompok) yang dilayani terkena dampak epidemi dan melaporkan kepada otoritas administratif tenaga kerja untuk menerapkan pengurangan shift kerja dan istirahat.
    (3) Dokumen bukti yang berkaitan dipotong gaji, pengunduran diri tanpa sukarela atau jumlah hari kerja kurang dari 1/2 hari kerja semula mencapai 2 bulan, dikurangi shift kerja dan istirahat atau dipecat.
    (4) Bila merupakan orang yang menjalankan usaha, melampirkan dokumen bukti yang berkaitan tentang pengurangan drastis dalam pendapatan menjalankan usaha.
  2. Boleh melampirkan versi fotokopi (harus menyatakan dokumen tersebut sesuai dengan aslinya).

 

Q4. Apakah boleh mengajukan permohonan penangguhan dan cicilan pada bersamaan? atau terlebih dahulu mengajukan penangguhan baru cicilan? atau sebagian ditangguhkan, sebagian dicicil?

A4: Aplikasi penangguhan atau pembayaran dengan cicilan hanya boleh dipilih salah satu, tidak terbatas jumlah pembayaran pajak, penangguhan maksimum 1 tahun, cicilan maksmium 3 tahun (36 periode).

 

Q5. Bagaimana bila setelah ditangguhkan atau cicilan sudah berakhir, masih tidak sanggup membayarnya?

A5: Pajak yang harus dibayar setelah disetujui untuk ditangguhkan atau dicicil, tidak boleh mengajukan permohonan penangguhan atau pembayaran dengan cicilan lagi dengan alasan yang sama. Bila dengan alasan yang berbeda mengajukan permohonan penangguhan atau pembayaran dengan cicilan lagi atas jumlah sisa yang belum dilunasi, bila sebelumnya menggunakan pembayaran dengan penangguhan, kali ini terbatas disetujui untuk pembayaran yang ditangguhkan, bila sebelumnya menggunakan pembayaran dengan cicilan, kali ini terbatas disetujui untuk pembayaran dengan cicilan; batas waktu penangguhan sebelum dan sesudahnya atau jumlah periode cicilan sebelum dan sesudahnya, tidak boleh melebihi 3 tahun.

 

Q6. Apakah akan ditambahkan bunga?

A6: Bagi yang mengajukan permohonan penangguhan atau cicilan kesulitan pembayaran pajak karena dampak epidemi, tidak akan ditambahkan bunga.

 

Q7. Saat ini telah menggunakan cara cicilan berdasarkan peraturan lain, apakah boleh diganti dengan menggunakan cara permohonan item tersebut, tidak perlu ditambah bunga?

A7: Boleh, namun periode cicilan sebelumnya dan kali ini total tidak boleh melebihi 3 tahun.

 

Q8. Apakah hanya terbatas permohonan diri sendiri? Apakah Boleh diwakili untuk mengajukan permohonan?  

A8:

  1. Wajib pajak mengurus sendiri: perlu menulis aplikasi penangguhan atau pembayaran pajak dengan cicilan, dan melampirkan surat pembayaran asli dan dokumen bukti yang berkaitan.
  2. Bila diwakili untuk mengajukan permohonan, selain mengisi data orang yang ditugaskan pada Aplikasi Permohonan Penangguhan atau Pembayaran Pajak Dengan Cicilan, masih perlu melampirkan Surat Kuasa dan fotokopi kartu identitas orang yang ditugaskan.

 

Q9. Bila tahun ini (2020) baru menikah (bercerai), apakah permohonan boleh diajukan oleh suami/istri?

A9: Permohonan oleh suami/istri, hanya bisa dengan status agen.

 

Q10. Apa yang terjadi jika tidak membayar setelah melewati batas waktu?

A10: Setelah disetujui pajak yang terutang periode apapun ditangguhkan atau dicicil, bila belum dibayar tepat waktu, Dinas Pajak Nasional berdasarkan pajak sisa yang belum dilunasi, menerbitkan surat pemberitahuan memberi tahu wajib pajak dalam 10 hari harus dilunasi semuanya.

 

Q11. Apakah boleh dilunasi lebih awal?

A11: Boleh, kasus yang disetujui ditangguhkan atau dicicil, surat penangguhan pembayaran atau surat pembayaran cicilan setiap periode akan dikirim melalui surat persetujuan, dikirimkan ke wajib pajak menurut hukum, bila kasus cicilan ingin dilunasi lebih awal, wajib pajak hanya perlu membawa surat pembayaran cicilan periode yang tersisa untuk dilunasi sekaligus.

 

Q12. Bagaimana cara pembayarannya? Apakah bisa menggunakan kartu kredit? Transfer? Slip tagihan?
A12:
  1. Pembayaran di loket: Boleh menuju lembaga keuangan yang membantu menerima penagihan pajak untuk membayar (kantor pos tidak membantu menerima), kasus di bawah jumlah NT$ 20 ribu (mulai tanggal 16 September 2020 ditingkatkan hingga di bawah NT$ 30 ribu), bisa menuju toko serba ada 7-11, Family Mart, Hi-Life, Lailai (OK) dan seterusnya untuk membayar.
  2. Pembayaran transfer internet kartu ATM chip: silakan menuju situs layanan pembayaran pajak internet (situs: https://paytax.nat.gov.tw) untuk membayar.
  3. Pembayaran transfer akun rekening deposito saat ini (tabungan): menggunakan akun rekening deposito saat ini (tabungan) milik wajib pajak sendiri, melalui pesan audio telepon [412-1111/412-6666; area dengan nomor telepon 5 digit dan HP dalam negeri silakan tambahkan 02 (atau 04 atau 07); area luar negeri silakan tambahkan kode negara 886-2 (atau 4 atau 7), kode layanan telepon di atas adalah 166#] atau ke situs layanan pembayaran pajak internet (situs sama dengan yang di atas), melakukan pembayaran. 
  4. Pembayaran dengan kartu kredit: silakan melalui pesan audio telepon (nomor telepon sama dengan yang di atas) atau ke situs layanan pembayaran pajak internet (situs sama dengan yang di atas), melakukan pembayaran, setelah diverifikasi kebenarannya dan mendapatkan kode otorisasi yang diterbitkan oleh lembaga penerbit kartu, maka prosedur pembayaran selesai. Setelah pembayaran otorisasi berhasil, tidak bisa dibatalkan atau diubah.
  5. Mengecek lembaga keuangan (penerbit kartu) yang berpartisipasi dalam pembayaran pajak dengan kartu ATM chip, akun rekening deposito saat ini (tabungan) dan kartu kredit, silakan mengacu ke situs layanan pembayaran pajak internet (situs sama dengan yang di atas).

 

Q13. Bagaimana bila Dinas Pajak Nasional memberi tahu permohonan tidak memenuhi persyaratan, namun telah melewati batas waktu pembayaran semula?

A13: Bagi yang setelah audit tapi tidak memenuhi persyaratan, akan menerbitkan kembali surat pembayaran, setelah memperpanjang periode pembayaran, akan menggunakan surat resmi untuk membalas wajib pajak.

 

Q14. Pengusaha berskala kecil usahanya sangat buruk, apakah boleh mengurangi pajak bisnis?

A14: Dinas Pajak Nasional di masing-masing daerah menanggapi epidemi secara inisiatif mengurangi jumlah penjualan dan pajak usaha yang diverifikasi pada pengusaha yang dipungut pajak sesuai dengan peraturan, untuk meringankan beban perusahaan kecil, dan pengusaha yang sangat terpengaruh oleh epidemi, boleh mengajukan permohonan pengurangan secara individu; pengusaha boleh menuju Dinas Pajak Nasional di masing-masing daerah mengambil aplikasi, setelah mengisi dan memberikan stempel, mengantar langsung atau mengirim dengan pos ke Dinas Pajak Nasional tempat usaha untuk mengajukan permohonan.

 

Q15. Apakah ada diskon pajak bagi perusahaan yang membayar gaji cuti karyawan yang diisolasi?

A15: Demi meningkatkan insentif lembaga (organisasi), unit usaha, sekolah, badan usaha, kelompok untuk memberikan gaji, dan supaya mereka secara aktif berpartisipasi dalam pencegahan epidemi, berdasarkan Pencegahan Epidemi Pneumonia Menular Khusus Parah serta Peraturan Khusus Penyelamatan dan Revitalisasi Pasal 4, terhadap lembaga (organisasi), unit usaha, sekolah, badan usaha, kelompok yang memberikan gaji selama cuti kepada karyawan yang berdasarkan peraturan mengajukan permohonan cuti isolasi pencegahan epidemi, atau karyawan demi menjaga anggota keluarga yang diisolasi atau dikarantina yang tidak bisa mengurus kehidupannya sendiri perlu meminta cuti isolasi pencegahan epidemi, atau sesuai dengan instruksi tanggapan darurat dari Pusat Komando Epidemi Pusat harus meminta izin cuti, diberikan 200% dari jumlah gaji yang diberikan, langkah-langkah perpajakan yang dikurangkan dari jumlah penghasilan pada pajak penghasilan yang dilaporkan dalam tahun berjalan, namun harus melampirkan surat izin karyawan, dokumen bukti karyawan sendiri atau anggota keluarganya yang isolasi dan karantina di rumah yang diterbitkan otoritas kesehatan di semua tingkatan, bukti jumlah gaji dan tabel rincian perhitungan gaji serta dokumen bukti lainnya.

 

 

Last updated:2020-06-12